Kasus Penyiraman Air Keras
Penyerang Novel Baswedan Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara, Polri Beri Respon Singkat Ini
Pasalnya pelaku merupakan anggota Polri yang menurut jaksa keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat pada Novel.
Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata.
(*)
Laode M Syarif Sebut Kasus Novel Jadi Panggung Sandiwara Pengadilan
Mantan Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," tegas Syarif.
• Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Sidang Pengakuan Serangan Kepada Saya Cuma Formalitas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Respon Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/12/penyerang-novel-baswedan-dituntut-1-tahun-penjara-begini-respon-polri?page=all