Kasus Penyiraman Air Keras
Penyerang Novel Baswedan Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara, Polri Beri Respon Singkat Ini
Pasalnya pelaku merupakan anggota Polri yang menurut jaksa keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat pada Novel.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menuai banyak kritikan.
Mereka masing-masing melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Lantas bagaimana respon Polri terhadap kedua terdakwa tersebut?
Pasalnya pelaku merupakan anggota Polri yang menurut jaksa keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat pada Novel.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.
"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti kan di akhir yang menentukan hakim, dengan vonisnya," tutur Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan karena sudah masuk ranah pengadilan maka Polri menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim ditentukan.
Diketahui saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dinilai telah menciderai institusi Polri.
Hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.
Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat.

Sebab Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.
Kasus penyiraman air keras pada Novel terjadi Selasa (11/4/2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari Masjid.
Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat.
Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata.
(*)
Laode M Syarif Sebut Kasus Novel Jadi Panggung Sandiwara Pengadilan
Mantan Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," tegas Syarif.
• Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Sidang Pengakuan Serangan Kepada Saya Cuma Formalitas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Respon Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/12/penyerang-novel-baswedan-dituntut-1-tahun-penjara-begini-respon-polri?page=all