Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Karena Pekerjaannya Membosankan, Pria Ini Menggugat Perusahaan dan Mendapat Ganti Rugi Rp 803 Juta

Pekerja di Perancis mendapat ganti rugi Rp 803 juta, setelah menggugat perusahaan tempatnya bekerja karena tugasnya membosankan.

Editor: Glendi Manengal
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pekerjaan Membosankan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Disaat pandemi Covid-19 ini semua orang terdampak.

Terkait hal tersebut, virus corona ini sampai membuat beberapa perusahaan mem PHK karyawannya, karena pendapatan menurun.

Diketahui dimasa sulit ini banyak yang sedang mencari pekerjaan untuk bertahan hidup.

Patung Christopher Columbus Dipenggal Pendemo Antirasialisme Terkait Insiden George Floyd

Mengaku Tinggalkan Gemerlapnya Dunia Malam Jika Hal Ini Terjadi, Dinar Candy: Aku Berhenti Jadi DJ

Obat Covid-19 Pertama Rusia Diluncurkan, Dipicu Infeksi Capai 500.000 Orang

Ilustrasi stres karena pekerjaan membosankan
Ilustrasi stres karena pekerjaan membosankan (grinvalds/Thinkstock)

Namun sebaliknya ada seorang pekerja di Perancis mendapat ganti rugi Rp 803 juta, setelah menggugat perusahaan tempatnya bekerja karena tugasnya membosankan.

Frederic Desnard, yang gugatannya dikabulkan pengadilan banding Paris, menyebut dia mengalami "kebosanan setengah mati" karena pekerjaannya.

Dilansir Newsweek Rabu (10/6/2020), Desnard mengatakan dia akan masuk ke kantor, perusahaan parfum bernama Interparfums, di mana pekerjaannya sangat sedikit.

"Tak ada yang peduli jika saya datang pukul 09.00 atau 10.00. Saya akan membeli kebutuhan, seperti setumpuk kertas, kemudian pekerjaan saya selesai," ungkapnya.

Kepada AFP, Desnard mengungkapkan dia diberi tugas yang tak ada hubungannya dengan pekerjaannya dan dia merasa "kehilangan tanggung jawab".

Dia mengaku merasa "hancur" dan menderita "depresi serius".

"Saya begitu malu karena saya dibayar tanpa melakukan apa pun," jelasnya.

Seorang koleganya memberi tahu pengadilan, situasi Desnard bertambah parah seiring waktu di mana dia sempat berniat untuk bunuh diri.

"Tuan Desnard nyaris tidak melakukan apa pun.

Situasi ini membuatnya mengalami depresi hingga dia sempat membicarakan ingin bunuh diri," ungkap si kolega.

Perancis dilindungi UU ketenagakerjaan yang ketat, di mana mereka tidak boleh diberhentikan ketika peran mereka tergantikan teknologi.

Namun, terdapat praktik di mana si karyawan mendapatkan sedikit sekali tugas dengan harapan mereka tidak betah dan mengundurkan diri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved