News
Kontak dengan Pasien Positif Covid-19, Sejumlah Warga Ini Tolak Rapid Tes Bahkan Tak Isolasi Mandiri
Sebanyak 21 warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak menjalani rapid test virus corona
Saat ini, Taufik masih menunggu arahan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Flores Timur. Ia berharap, warganya mau menjalani rapid test dalam waktu dekat.
Penutupan akses desa
Penolakan puluhan warga untuk menjalani rapid test virus corona baru itu berimbas kepada penduduk Desa Sagu lainnya.
Sejumlah desa tetangga menutup akses jalan menuju Desa Sagu karena takut tertular Covid-19.
Mereka takut dengan warga Desa Sagu yang melakukan kontak dengan pasien 02 Covid-19 di Flores Timur.
Taufik membenarkan penutupan akses jalan tersebut. Penutupan itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Camat Kelubagolit pada 5 Juni 2020.
"Mereka palang itu atas dasar surat imbauan dari Camat Kelubagolit,"kata Taufik.
Penutupan akses jalan itu membuat warga Desa Sagu kesulitan menuju Pasar Waiwerang.
Padahal, ada banyak warga Desa Sagu yang berdagang di Pasar Waiwerang.

• 52 Pedagang Terkonfirmasi Positif Virus Corona dari Lima Pasar di Kawasan Jakarta
Catatan redaksi soal rapid test
Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.
Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.
Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).
Hasil rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).
Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.