Kasus Curanmor
Timsus Maleo Ungkap Kasus Curanmor dan Curanik, Residivis Ini Sempat Coba Kabur, Terpaksa Didor
Timsus Maleo yang dipimpin oleh Ipda Fadhly STrK melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku curanmor/curanik
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo yang dipimpin oleh Ipda Fadhly STrK melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku curanmor/curanik yang dilakukan di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, Kamis (4/6/2020) pukul 13.30 Wita.
Salah satu pelaku RL yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di berbagai toko Indomaret dan Alfamart di wilayah Sulawesi Utara
Selain itu, RL tersebut baru bebas sekitar bulan Maret dan masih menjalani Asimilasi.
Pengamanan tersebut berdasakan Surat Perintah Nomor: Sprin/289/III/OPS.1./2020 dan juga Laporan Polisi Nomor : LP/74/VI/Sek Mapanget/ Resta Manado.
• Cerita Seprian Lasut, Adik Dirga Lasut Berjuang Sembuh dari Cedera Selama 2 Tahun
Sementara itu, kedua tersangka yang diamankan itu ialah RL (30) dan DD (19) asal Manado.
Serta, barang bukti yang diamankan sebagai berikut, satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun Warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna putih biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna merah hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna putih hitam.
Juga barang bukti elektronik yakni satu buah denerator set merk Tiger Red 650 W, satu buah TV Led merk Panasonic 23 inc, satu buah handphone merk Xiaomi warna rosegold, satu buah handphone merk Samsung J7, satu buah handphone merk Oppo warna biru dan satu unit kendaraan roda dan Toyota Calya warna silver DB 1371.
Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di Jalan AA Maramis, Kelurahan Paniki Bawah tepatnya di Alfamart Paniki Bawah pada Senin (1/6/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
• Warga Resah dan Tak Nyaman dengan Kendaraan Over Dimensi
Selain itu, tempat penangkapan pelaku di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea (Lorong Kanaan) Kota Manado.
"Kalau untuk kronologis kejadian pada tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan AA Maramis Kel Paniki Bawah tepatnya di Alfa Mart Paniki Bawah bahwa pelapor Juliando Rosmon Walanda yang bekerja di toko tersebut memarkirkan kendaraannya di depan toko," kata Kompol Prevly Tampanguma Katimsus Maleo Polda Sulut, Jumat (5/6/2020).
Lalu, lanjut dia, pada saat korban ke luar, motor yang diparkir di depan toko sudah tidak ada lagi atau sudah dicuri.
"Setelah kejadian tersebut korban langsung menuju ke Polsek Mapanget untuk membuat laporan polisi," jelasnya.
• Pemkab Bolmut Rangkul Tokoh-Tokoh Agama Bahas Panduan Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19
Ia juga menyampaikan, kronologis penangkapan pada Kamis (4/6/2020), Tim 1 Maleo Polda Sulut di bawah komando Ipda Fadhly mendapat informasi bahwa pelaku curanmor yang sudah menjadi target operasi (TO) sementara sedang kumpul-kumpul dan pesta miras bersama teman-temannya di Lorong Kanaan.
"Sesegera itu Tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku RL dan temannya DD beserta barang bukti motor Yamaha MX King warna merah/hitam hasil kejahatan yang masih digunakan oleh para pelaku," ungkapnya.
Dilanjutkan, tambahnya lagi, dengan pencarian barang bukti. "Pada saat dalam perjalanan pengembangan pencarian barang bukti tersangka RL melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri," ujarnya.