Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Gubernur Anies Baswedan Umumkan Status PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Bulan Ini Masa Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status PSBB di wilayah DKI Jakarta tetap diperpanjang dan menjadikan bulan ini sebagai masa transisi.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya Status PSBB di DKI Jakarta sudah berakhir.

Namun, sampai saat ini virus corona di Jakarta masih terus bertambah walaupun hanya sedikit.

Terkait hal tersebut Anies Baswedan secara resmi umumkan PSBB diperpanjang.

China dan Amerika Serikat Memanas di Laut China Selatan Karena Apa?, Ini Alasannya

Rahayu Saraswati Ponakan Dari Prabowo Subianto Siap Bertarung di Pilkada Tangsel

China dan India Bersumpah Akan Selesaikan Masalah di Perbatasan Sendiri, Tanpa Melibatkan AS

Ilustrasi virus corona/Covid-19.
Ilustrasi virus corona/Covid-19. (corona.sumselprov.go.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta tetap diperpanjang dan menjadikan bulan ini sebagai masa transisi.

Anies menerangkan, meski secara umum kondisi di Jakarta sudah mengalami perbaikan, tetapi masih ada sejumlah wilayah yang masih berstatus merah atau penyebarannya masih tinggi.

"Secara umum sudah hijau kuning, tetapi ada wilayah yang masin merah, karena itu kita masih berstatus PSBB".

"Tetapi di sisi lain kita sudah memulai melakukan transisi".

"Transisi dari kita melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif," ujar Anies, Kamis (4/6).

Anies mengatakan, tidak ada waktu yang ditetapkan dalam masa transisi ini.

Menurut dia, masa transisi ini berakhir bila seluruh indikator sudah menunjukkan perbaikan atau stabil.

"Masa transisi ini dimulai besok sampai selesai".

"Tidak menyebutkan sampai kapan karena kita harus mengandalkan angka-angka dari semua indikator".

"Bila stabil diakhiri sampai Juni, bila belum, kita perpanjang masa transisi," terang Anies.

Anies menjelaskan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakjukan secara bertahap.

Tetapi, tetap ada batasan yang harus ditaati.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved