News
PTUN Putuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet
PTUN Putuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun twitternya, @madisnur.
Ketika dihubungi lewat sambungan telpon, Isnur mengizinkan kompas.com untuk mengutip keterangannya di Twitter.
"Selamat kepada rakyat papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kicau Isnur. (Ihsanuddin)
• Filipina Perpanjang Perjanjian Militer dengan AS, Karena Kian Memanasnya Laut China Selatan
• China Siapkan Kebijakan Hainan Sebagai Gantinya Karena Hong Kong Dirongrong Terus Amerika Serikat
• Memanasnya Militer India dan China di Perbatasan, Tiongkok Mulai Latihan Perang untuk Siap Tempur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"