Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

ICW dan YSNM Buka Posko Pengaduan Distribusi Bansos dan Alkes Covid-19 di Sulut

Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) meluncurkan Posko Pengaduan Distribusi Jaring Pengaman Sosial

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, Jull Takaliuang dalam video conference peluncuran posko pengaduan bansos dan pengadaan alkes terkait Covid-19, Rabu (03/06/2020). 

Hasil kajian KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan hasil pemeriksaan BPK selama ini, terakhir penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan rentannya bantuan sosial disalurkan tidak tepat sasaran hingga memboroskan keuangan negara (BPK, 2020).

Melihat tingginya potensi penyalahgunaan belanja alat kesehatan dan distribusi JPS, ICW bersama  13 jaringan antikorupsi di tiga belas daerah membuka posko pengaduan warga.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghimpun dan mengidentifikasi lebih dalam mengenai implementasi kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19 dan mendorong transparansi serta akuntabilitasnya.

Tiga belas daerah yang dimaksud yaitu Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Semarang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bali, Makassar, Manado, dan Kendari.

Pemilihan daerah-daerah ini didasarkan pada pertimbangan penyebaran Covid-19, kerentanan penyaluran JPS, dan ketersediaan mitra ICW di daerah, mengingat penerimaan pengaduan memerlukan pengelolaan dan tindak lanjut yang jelas.

Aduan yang diterima meliputi, dugaan korupsi dan monopoli pengadaan alat uji, AMK, dan obat; informasi mengenai alat uji, AMK, dan obat dari pemerintah yang berkualitas buruk

lalu, dugaan penyalahgunaan bansos seperti politisasi, tidak tepat sasaran, khususnya mengenai exclusion error, di mana terdapat warga yang dinilai tidak layak menerima JPS atau tidak rentan terkena resiko sosial namun menerima JPS; pemotongan dan pungli; emberian fiktif  dan pemberian ganda.

Dimaksud dengan pemberian ganda,  satu penerima manfaat menerima lebih dari satu jenis JPS dalam periode waktu yang sama.

Masih Ingat Gadis Cantik Citra Aulia? Mantan Al Ghazali, Kini Malah Digaet Cucu Konglomerat

Kemudian, mobilisasi dan pemberian tidak sesuai ketentuan, misal seharusnya berbentuk uang, namun diberikan dalam bentuk sembako

"Pengaduan dari warga akan kami analisis untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Dinas Sosial, Ombudsman, Kementerian Sosial, aparat penegak hukum, dan lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Lola.

Sedangkan update dan rekapitulasi laporan akan dipublikasikan secara periodik melalui www.antikorupsi.org.
Secara nasional, aduan diterima melalui email pantaucovid19@antikorupsi.org. (ndo)

Ternyata Belum Tentu Semua Kasus Virus Corona di Indonesia Terkonfirmasi, Jubir: Belum Semua

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved