Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Kafe Hening karena Aturan Royalti hingga Siswa Sukses di Kompetisi Internasional

Sejumlah topik berita populer di kalangan pembaca di Sulawesi Utara hingga hari ini, Sabtu (16/8/2025).

tribunmanado.co.id
BERITA POPULER - Kolase foto. Sejumlah topik berita populer di kalangan pembaca di Sulawesi Utara hingga hari ini, Sabtu (16/8/2025). Mulai dari dampak penerapan aturan royalti yang membuat sejumlah kafe menjadi hening, hingga teguran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk menertibkan ruang sidang. Selain itu, ada pula kisah siswa SMP Kristen Eben Haezer 1 Manado, Robert Olivier Liester, yang kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah topik berita populer di kalangan pembaca di Sulawesi Utara hingga hari ini, Sabtu (16/8/2025).

Mulai dari dampak penerapan aturan royalti yang membuat sejumlah kafe menjadi hening, hingga teguran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk menertibkan ruang sidang.

Selain itu, ada pula kisah siswa SMP Kristen Eben Haezer 1 Manado, Robert Olivier Liester, yang kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional.

Berikut rangkuman berita populer Sulut edisi hari ini.

1. Kafe di Manado Hening Gara-Gara Royalti Musik, Begini Kata Dosen Fakultas Hukum Unsrat

Penerapan aturan royalti musik di ruang publik, termasuk kafe dan restoran, menimbulkan polemik.

Di Kota Manado, Sulawesi Utara, sejumlah pemilik kafe memilih membuat usahanya hening daripada membayar royalti pemutaran musik.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Toar Palilingan Junior, atau yang akrab disapa Yaakov Baruch, menyebut fenomena ini terjadi karena kurangnya sosialisasi soal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik.

Kedua regulasi itu melahirkan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN), sebuah lembaga non-pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas penggunaan karya musik secara komersial.

"Masalahnya, masyarakat umum tidak mengetahui soal keberadaan LKMN tersebut," terang Ninoy, panggilan akrabnya kepada Tribun Manado, melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, fenomena kafe yang menjadi hening akibat kekhawatiran soal royalti musik bisa berdampak negatif, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurut Yaakov, dampak jangka pendeknya, suasana kafe menjadi kurang menarik dan berpotensi mengurangi kunjungan pelanggan.

"Karena musik seringkali menciptakan suasana yang nyaman dan menyenangkan di kafe," terangnya.
Ketiadaan musik bisa membuat suasana sepi, kurang hidup, bahkan canggung bagi beberapa pengunjung.

"Bagi sebagian orang, musik adalah bagian dari pengalaman bersantai di kafe. Tanpa musik, kafe mungkin kehilangan daya tarik bagi pelanggan yang mencari suasana yang lebih hidup dan menghibur," jelas dosen Fakultas Hukum yang berkantor di Jalan Kampus Barat, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Baca selengkapnya

2. Gubernur Sulut Yulius Komaling Tegur Kursi Kosong: Tertibkan Ruang Sidang Sebelum Pidato Presiden

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menunjukkan sikap disiplin saat menyimak pidato Presiden Prabowo Subianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved