Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Waspada, di Negara Ini Hukum Berlaku Bagi Pengguna Smartphone yang Berkendara Hingga Pejalan Kaki

Aturan itu dibuat setelah penelitian dilaporkan menunjukkan bahwa terlalu banyak orang melihat ponsel mereka sambil berjalan kaki.

Editor:
News.Com.Au
Ilustrasi menerima telepon. - 

TRIBUNMANADO.CO.ID --  Memang saat ini handphone merupakan kebutuhan bagi setiap orang.

Namun, kali ini ada Informasi untuk Anda para pengguna handphone atau smartphone sambil berkendara atau berjalan kaki.

Menurut informasi yang ada, menggunakan smartphone sambil berjalan kaki atau sambil berkendara adalah bentuk pelanggaran hukum.

Bahkan akan ada sanksinya, ini berlaku bagi para pejalan kaki dan yang berkendara.

Meski demikian, banyak dari kita sering melihat smartphone sambil berjalan untuk membantu menemukan jalan -- atau bahkan menghabiskan waktu.

Tetapi hal itu bisa menjadi sebuah pelanggaran hukum jika Anda lakukan  di kota Yamato, di Prefektur Kanagawa, Jepang tengah.

Dailymail melaporkan, anggota dewan kota akan memberikan suara pada proposal untuk melarang kegiatan bertelepon sambil berjalan.

Aturan itu dibuat setelah penelitian dilaporkan menunjukkan bahwa terlalu banyak orang melihat ponsel mereka sambil berjalan kaki.

ilustrasi
ilustrasi (net)

 

Menurut Sora News 24, peneliti mengamati 6.000 orang berjalan melewati dua stasiun kereta api di Yamato dan menemukan bahwa 12 persen dari mereka sedang melihat ponsel mereka.

Ini telah mendorong beberapa politisi di kota untuk mengusulkan pelarangan aktivitas.

Mereka diduga mengklaim telah terjadi peningkatan cedera di antara orang-orang yang berjalan saat terganggu oleh ponsel mereka.

Jika pemungutan suara Juni berlalu, Yamato akan menjadi kota pertama di Jepang yang melarang orang bertelepon sambil berjalan kaki.

Undang-undang baru akan mendefinisikan perilaku menyinggung sebagai 'berjalan sambil menatap layar smartphone atau perangkat lain.'

Sebaliknya, warga didesak untuk 'menggunakan ponsel cerdas Anda sambil berdiri diam di tempat di mana Anda tidak akan menjadi penghalang bagi orang lain yang lewat.'

Menelepon atau membaca pesan di handphone saat berkendara atau berjalan kaki sangat berbahaya.
Menelepon atau membaca pesan di handphone saat berkendara atau berjalan kaki sangat berbahaya. (tribunsumsel/istimewa)

UU Baru Berlaku 1 Juli 2020

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved