Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Inilah Aksi Teror Terhadap Mahasiswa UGM yang Menjadi Panitia Diskusi dan Guru besar UII Yogyakarta

Universitas Gadjah Mada yang menjadi panitia diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

twitter
Beredar lukas diskusi bertema pemberhentian presiden diberhentikan karena dicap makar. 

Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020.

Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.

Selain itu, akun instagram “Constitutional Law Society” (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi. Karenanya demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut.

Menyikapi aksi teror ini Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan sikap yang keras atas pembatalan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society, 29 Mei 2020 yang disertai dengan intimidasi dan ancaman para mahasiswa penyelenggaranya.

Pernyataan sikap Fakultas Hukum UGM ini dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto melalui pernyataan tertulis (29/5)  2020 yang diterima KONTAN. 

Pada pernyataanya, Sigit menyatakan: Pertama, mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020. 

Sigit menilai kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya

mendapatkan dukungan bersama.

Kedua, mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. 

Sigit menyebut hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik. "Apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," katanya. 

Karena itu Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat.

Ketiga, mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. 

Untuk itulah Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum.

Keempat Sigit menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror
yang tidak seharusnya terjadi.  Terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua. 

Sigit menegaskan, Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam
kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved