Citizen Journalism
Dampak Ekonomi di Masa Pandemi Virus Corona
Covid-19 ini bukan hanya berdampak pada kesehatan saja tetapi dampaknya sangat meluas termasuk pada segi ekonomi Indonesia
Kemudian juga ada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.
Pada intinya PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana untuk pemberlakuan PSBB ini sendiri harus memiliki 2 kriteria yaitu jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Didalam kebijakan PSBB ini, pemerintah menekankan untuk menghindari kerumunan atau menjaga jarak satu sama lain yang disebut dengan Social Distancing dan meminimalisir kontak fisik dengan orang-orang sekitar atau disebut dengan Physical Distancing.
Serta himbauan dan anjuran pemerintah untuk rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga memakai masker saat melakukan kegiatan yang esensial.
Kemudian saat ini dengan masih berlangsungnya pandemi COVID-19, pemerintah membuat keputusan untuk meniadakan proses belajar dan mengajar yang dilakukan secara bersama-sama dan bertatap muka langsung digantikan dengan pembelajaran daring, serta untuk seluruh umat beragama di Indonesia ibadah dilakukan dirumah bersama keluarga.
Kebijakan pemerintah mengenai PSBB untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini juga membuat sebagian besar kegiatan serta proyeksi ekonomi menjadi tidak stabil dan sangat lamban karena adanya Social Distancing dan Physical Distancing.
Oleh sebab itu berdasarkan uraian dan fakta ini, timbul masalah baru bagi pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19 di Indonesia.
Dari masalah ekonomi itu kemudian pemerintah mencari solusi dengan memberikan beberapa kebijakan lain yaitu : 1, Dukungan anggaran terhadap bidang kesehatan, ke 2, Insentif bulanan tenaga kerja medis, ke 3, Perlindungan sosial ke 4, Menaikkan anggaran kartu prakerja, ke 5, Pemulihan ekonomi, ke 6, Antisipasi defisit APBN, ke 7, Nasabah Kur dapat keringanan angsuran, ke 8, Bidang non-fiskal, ke 9, Refokusing dan Relokasi Belanja dan yang ke 10, Menyiapkan perpu.
Dari solusi serta kebijkan pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 ini, yang menjadi perhatian adalah kebijakan pemerintah mengenai Perlindungan Sosial bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 yaitu Jaring Pengaman Sosial.
Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Bantuan sosial yang disiapkan pemerintah yaitu melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah telah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat PKH. dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima dan juga memperbesar nilai manfaat, dinaikkan kurang lebih 25 persen, dan juga penyaluran dipercepat dari 3 bulan sekali menjadi sebulan sekali serta ada juga bansos langsung.
Selain itu pemerintah juga menaikkan jumlah penerima Kartu Sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Pemerintah juga menaikkan nilai manfaatnya Kartu Sembako dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 yang akan diberikan selama 9 bulan.
Yang menjadi permasalahan di sini adalah adanya bantuan dari kebijakan Perlindungan Sosial bagi yang terdampak COVID-19 seperti Program Kartu Harapan (PHK), Kartu sembako dan Bansos langsung atau disebut dengan Bansos khusus yang masih belum tepat sasaran peruntukannya.
Maka munculah perspektif publik terkait program yang berkaitan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk menanggulangi dampak negatif pandemi Covid-19, berubah dari positif menjadi negatif.