Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Tahanan Dibebaskan Karena Terima Asimilasi Kembali Berulah, Ada yang Membunuh hingga Bakar Rumah

Dampak dari pandemi virus corona, sehingga pemerintah memutuskan memberi asimilasi pada para narapidana.

Editor: Glendi Manengal
net
Ilustrasi penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi virus corona yang awalnya terjadi di Kota Wuhan, China, saat ini sudah meneybar diseluruh dunia.

Salah satunya berdampak di indonesia, yang saat ini kasus Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya, sehingga pemerintah membuat beberapa aturan baru.

Terkait hal tersebut, akibat pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan memberi asimilasi pada para narapidana.

Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan (Tribunnews Bogor)

Sayangnya, tak sedikit narapidana yang justru berulah setelah menerima asimilasi.

Dilansir dari Kompas.com, hingga saat ini, setidaknya ada 135 narapidana yang kembali berulah setelah menghirup udara bebas.

“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19 total 135 napi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Ramadhan menuturkan, jenis tindak pidana yang dilakukan para napi bervariasi, seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.

"Kasus dominan di curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan ada juga kasus pemerkosaan, pembunuhan dan narkoba," ujarnya.

135 kasus itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air.

Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi tersebut yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara. Masing-masing menangani 17 kasus.

Kasus yang ditangani Polda Riau juga tergolong tinggi sebanyak 12 kasus.

Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 11 kasus napi yang kembali melakukan tindak pidana.

Kasus lainnya juga terjadi, antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Selatan, serta polda lainnya.

Sebelumnya, catatan Polri menunjukkan sebanyak 125 napi asimilasi kembali melakukan tindak pidana yang ditangani 21 polda hingga Selasa (19/5/2020).

Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut terkait pencurian hingga penggelapan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved