Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Mahasiswi Ini Terancam Dihukum Mati Karena Nekat Menjadi Kurir Narkoba Demi Gaya Hidup

Kabarnya Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara dituntut hukuman mati.

Editor: Glendi Manengal
DOK POLRES NUNUKAN Emi Sulastriani
mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara dituntut hukuman mati.

Terkait hal itu, tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Diketahui perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Sri Mulyani: Utang Pemerintah April Rp 5.172,48 Triliun, Akan Berupaya Kelola Utang dengan Akuntable

Pria Penjelajah Waktu Mengaku Tahu Kapan Berakhir Virus Corona dan Trump Gagal Terpilih Kembali

Anies Baswedan: Jika Masyarakat Mulai Bebas Keluar, Kita Akan Hadapi Gelombang Kedua Covid-19

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba ((KOMPAS.COM/HANDOUT))

Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.

“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.

Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.

Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.

Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (shutterstock)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved