Virus Corona
Sanksi soal Pelanggaran untuk Batik Air dan AP II yang Dijatuhkan Kemenhub Belum Cukup
Langkah Kementerian Perhubungan mengganjar sanksi bagi dua operator penerbangan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan Batik Air.
Pemberian sanksi kepada maskapai merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Sedangkan pengenaan sanksi untuk pengelola bandara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian sanksi peringatan harus melalui beberapa tahapan.
Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha.
Adita juga menghimbau kepada operator untuk mematuhi aturan regulator.
Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," katanya.
Keputusan pemberian sanksi ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan menggelar investigasi terhadap peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei lalu.
Penelaahan mendalam dijalankan selama lebih-kurang lima hari dan melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub serta inspektur penerbangan.
Selama proses investigasi berlangsung, Kemenhub beberapa kali memanggil Batik Air dan Angkasa Pura II untuk dimintai keterangan.

Keterangan terakhir dari dua perusahaan itu diberikan beberapa jam sebelum regulator memutuskan memberikan hukuman.
Sesuai hasil investigasi yang keluar pada Selasa, 19 Mei 2020, Batik Air dan Angkasa Pura II akhirnya diganjar sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.
Adapun sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.
Penerbangan ini terbukti mengangkut penumpang lebih dari 50% dari kapasitas kursi sehingga aturan physical distancing atau jaga jarak fisik tak terpenuhi.
Sedangkan sanksi untuk Angkasa Pura II hanya berupa pemberian surat peringatan.
• 5 Negara Termasuk Indonesia Mendukung Gencatan Senjata Antara Taliban dan Pemerintah Afghanistan
• Dampak Covid-19, Harta Pengusaha Turun Ratusan Triliun Rupiah, Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia
• Pria Penjelajah Waktu Mengaku Tahu Kapan Berakhir Virus Corona dan Trump Gagal Terpilih Kembali
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul " Sanksi yang dijatuhkan Kemenhub untuk Batik Air dan AP II belum cukup "