Virus Corona
Sanksi soal Pelanggaran untuk Batik Air dan AP II yang Dijatuhkan Kemenhub Belum Cukup
Langkah Kementerian Perhubungan mengganjar sanksi bagi dua operator penerbangan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan Batik Air.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, langkah Kementerian Perhubungan mengganjar sanksi bagi dua operator penerbangan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan Batik Air, dinilai belum cukup memecahkan masalah pelanggaran protokol jaga jarak fisik atau physical distancing.
Dari keterangan Alvin memandang, hukuman itu harus disertai dengan audit dan evaluasi operasional secara mendalam.
"Kemenhub seharusnya tidak hanya memberikan sanksi.
Internal pengawasannya juga harus dilihat. Apakah ada kelalaian, bagaimana supaya tidak terjadi lagi," ujar Alvin kepada kontan.co.id, Kamis, (21/5).
• Anies Baswedan: Jika Masyarakat Mulai Bebas Keluar, Kita Akan Hadapi Gelombang Kedua Covid-19
• Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Akan Diluncurkan Bulan Maret 2021, Saat Ini Masih Dikembangkan
• Pria Penjelajah Waktu Mengaku Tahu Kapan Berakhir Virus Corona dan Trump Gagal Terpilih Kembali

Alvin menyebut, audit atau evaluasi lanjutan ini pun harus dilakukan menyeluruh untuk semua operator penerbangan.
Bukan hanya menyasar kepada maskapai dan pengelola bandara yang terbukti melanggar, Kemenhub didesak mengevaluasi lembaga navigasi AirNav Indonesia yang memiliki peran dalam mengatur slot perjalanan pesawat.
Alvin menyayangkan Kemenhub yang hanya menghukum Batik Air dengan mencabut izin satu rute milik perusahaan.
Musababnya, dia yakin pelanggaran yang dilakukan maskapai di bawah naungan Lion Air Group ini bukan hanya terjadi pada satu rute, melainkan di beberapa rute.
"Jadi misalnya Batik Air melanggar protokol jaga jarak mengangkut penumpang lebih dari 50% di 5 atau 10 penerbangan, masa hanya satu yang dicabut, Keadilannya bagaimana" tegas Alvin.
Di samping itu, Alvin juga turut menyoroti lemahnya beleid milik Kemenhub yang dipandang tak rinci mengatur ganjaran bagi para pelanggar.
"Detail peraturannya juga kan tidak jelas," katanya.
Sedangkan untuk sanksi bagi Angkasa Pura II, Alvin menilai hukuman berupa surat teguran sudah cukup memukul perseroan.
Sebab, perusahaan yang mengelola bandara terbesar di Indonesia itu juga telah menerima sanksi sosial dari masyarakat.
Menanggapi Pernyataan Alvin, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, sanksi terhadap Batik Air dan Angkasa Pura II bukan merupakan ganjaran terberat.
"Sanksi terberat adalah pencabutan izin beroperasi bukan hanya pencabutan izin rute," tuturnya.