Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

MUI Sebut Hukumnya Haram Bila Berkerumun dan Membahayakan Orang Lain, Peduli Keselamatan Bersama

Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menyayangkan tindakan masyarakat yang masih tidak peduli akan keselamatan bersama.

Editor: Alexander Pattyranie
Warta Kota/Joko Supriyanto
Jelang lebaran, suasana pasar Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat ramai meski masih dalam pemberlakukan PSBB. 

Sedangkan saat ini, berkerumun dan berkumpul di tempat yang ramai telah dikategorikan sebagai aktivitas yang berbahaya.

"Membahayakan diri sendiri, membahayakan orang lain dan membawa penyakit itu diharamkan kalau di

suasana seperti ini.

Makanya dikhawatirkan agar masyarakat untuk sementara tidak usah dulu (belanja baju lebaran)," kata Munahar.

Munahar pun kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengurungkan niatnya untuk membeli baju lebaran.

"Sekali lagi, membahayakan diri dan membahayakan org lain itu haram hukumnya," pungkas dia.

(Kompas.com/Kevin Rizky Pratama)

BERITA TERPOPULER :

 TAK Banyak yang Tahu, Ternyata Rizal Sempat Minta Videonya Dihapus Agar Ibunya Tak Sedih

 Sejarah Hari Kenaikan Yesus Kristus, Sudah Dirayakan Sejak Tahun 68 Masehi

 Bima Arya Soal Keramaian di Pasar: Hati Ini Campur Aduk, Nggak Nyangka Disaat Pandemi Masih Begitu

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyakarat Nekat Berkerumun demi Baju Lebaran, MUI: Haram Hukumnya"

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/21/16544141/masyakarat-nekat-berkerumun-demi-baju-lebaran-mui-haram-hukumnya.

Penulis : Kevin Rizky Pratama

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved