Update Virus Corona Indonesia
MUI Sebut Hukumnya Haram Bila Berkerumun dan Membahayakan Orang Lain, Peduli Keselamatan Bersama
Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menyayangkan tindakan masyarakat yang masih tidak peduli akan keselamatan bersama.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebentar lagi umat Islam bakal merayakan Idulfitri 1441 H.
Masyarakat DKI Jakarta pun tampak memadati pusat perbelanjaan dan pasar untuk membeli baju baru.
Kerumunan masyarakat ini terjadi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal pemerintah sudah mengimbau untuk tidak berkerumun di masa PSBB ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menyayangkan
tindakan masyarakat yang masih tidak peduli akan keselamatan bersama.
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena masih ada kelompok orang yang hanya mengikuti hawa nafsu saja.
Padahal membahayakan diri dan orang lain itu haram hukumnya, tidak boleh," ujar Munahar
kepada Kompas.com, Kamis (21/05/2020).
Munahar menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan MUI telah berupaya keras dalam menurunkan angka
penyebaran wabah Covid-19 di wilayah ibu kota. Jika masyarakat tetap tidak mengindahkan kebijakan PSBB, Munahar
khawatir wabah Covid-19 belum akan selesai dalam waktu dekat.
"Gubernur sendiri sudah berbuat semaksimal mungkin, bekerja sama dengan para masyarakat, para tokoh dan para ulama sehingga Jakarta ini sudah agak turun trennya (Covid-19)," tuturnya.
Jika dilihat dari segi hukum agama, kata Munahar, kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang
lain adalah haram hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mui-sebuthukumnya-haram-bila-berkerumundan-membahayakan-orang-lain-peduli-keselamatan-bersama.jpg)