Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

MUI Sebut Hukumnya Haram Bila Berkerumun dan Membahayakan Orang Lain, Peduli Keselamatan Bersama

Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menyayangkan tindakan masyarakat yang masih tidak peduli akan keselamatan bersama.

Tayang:
Editor: Alexander Pattyranie
Warta Kota/Joko Supriyanto
Jelang lebaran, suasana pasar Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat ramai meski masih dalam pemberlakukan PSBB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebentar lagi umat Islam bakal merayakan Idulfitri 1441 H.

Masyarakat DKI Jakarta pun tampak memadati pusat perbelanjaan dan pasar untuk membeli baju baru.

Kerumunan masyarakat ini terjadi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal pemerintah sudah mengimbau untuk tidak berkerumun di masa PSBB ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menyayangkan

tindakan masyarakat yang masih tidak peduli akan keselamatan bersama.

"Kami sangat menyayangkan hal ini karena masih ada kelompok orang yang hanya mengikuti hawa nafsu saja.

Padahal membahayakan diri dan orang lain itu haram hukumnya, tidak boleh," ujar Munahar

kepada Kompas.com, Kamis (21/05/2020).

Munahar menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan MUI telah berupaya keras dalam menurunkan angka

penyebaran wabah Covid-19 di wilayah ibu kota. Jika masyarakat tetap tidak mengindahkan kebijakan PSBB, Munahar

khawatir wabah Covid-19 belum akan selesai dalam waktu dekat.

"Gubernur sendiri sudah berbuat semaksimal mungkin, bekerja sama dengan para masyarakat, para tokoh dan para ulama sehingga Jakarta ini sudah agak turun trennya (Covid-19)," tuturnya.

Jika dilihat dari segi hukum agama, kata Munahar, kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang

lain adalah haram hukumnya.

Sedangkan saat ini, berkerumun dan berkumpul di tempat yang ramai telah dikategorikan sebagai aktivitas yang berbahaya.

"Membahayakan diri sendiri, membahayakan orang lain dan membawa penyakit itu diharamkan kalau di

suasana seperti ini.

Makanya dikhawatirkan agar masyarakat untuk sementara tidak usah dulu (belanja baju lebaran)," kata Munahar.

Munahar pun kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengurungkan niatnya untuk membeli baju lebaran.

"Sekali lagi, membahayakan diri dan membahayakan org lain itu haram hukumnya," pungkas dia.

(Kompas.com/Kevin Rizky Pratama)

BERITA TERPOPULER :

 TAK Banyak yang Tahu, Ternyata Rizal Sempat Minta Videonya Dihapus Agar Ibunya Tak Sedih

 Sejarah Hari Kenaikan Yesus Kristus, Sudah Dirayakan Sejak Tahun 68 Masehi

 Bima Arya Soal Keramaian di Pasar: Hati Ini Campur Aduk, Nggak Nyangka Disaat Pandemi Masih Begitu

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyakarat Nekat Berkerumun demi Baju Lebaran, MUI: Haram Hukumnya"

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/21/16544141/masyakarat-nekat-berkerumun-demi-baju-lebaran-mui-haram-hukumnya.

Penulis : Kevin Rizky Pratama

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved