Habib Bahar Bin Smith
Soal Bahar Bin Smith, Fadli Zon 'Menyenggol' Kapolri: 'Apa Negeri Ini Masih Bisa Disebut Demokrasi'
Pekan lalu, Bahar bin Smith genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama keluar, Bahar bin Smith kembali diciduk oleh polisi.
Menurut informasi yang ada, Bahar bin Smith dibawa lagi ke penjara di Lapas Gunung Sindur pada hari ini, Selasa (19/5/2020).
Diketahui Bahar bin Smith baru saja bebas beberapa hari lalu, yaitu lewat program asimilasi.
Dikabarkan, alasannya, Bahar bin Smith melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
Sejak bebas, Bahar bin Smith berada di tengah kerumunan massa padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.
"Kita kan lihat di video itu dia kumpulin massa. Pengumpulan massa dalam rangka penanggulangan Covid-19 kan tidak boleh," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, via ponselnya, Selasa (19/5/2020).
Bahar bin Smith divonis bersalah karena menganiaya dua anak dan dihukum tiga tahun penjara.
Pekan lalu, Bahar bin Smith genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi.
"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti itu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.
Bahar bin Smith kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00.
Dia sempat menjalani rapid test Covid-19. Saat ini, dia ditahan di Blok A kamar 9.
"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia.
Fadli Zon Bersuara
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, berpendapat atas penangkapan kembali Bahar Bin Smith.
Fadli Zon bahkan 'menyenggol' Kapolri Jenderal Idham Azis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-ditahan-1.jpg)