Kasus Pencurian
UPDATE! Residivis Pencurian Asal Bolsel Dibekuk Satreskrim Polres Bitung
Sepeda motor tersebut digasak saat terparkir di teras rumah keluarga Suawa-Pangerapan, warga Girian Weru Satu, Bitung.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
"Untuk barang bukti dua buah hp masih dalam pencarian. Sedangkan barang bukti uang sudah habis digunakan oleh pelaku,” jelasnya.
Ditambahkan Arifin, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tewaan, Bitung pada 7 April 2020.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih mendalam. Ia dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP subsider pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Nie)
BERITA TERPOPULER :
• Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa
• Nekat Buka Kulkas Peninggalan Ibunya yang Dilakban Puluhan Tahun, Pria Ini Histeris Keluar Apartemen
• Janji Suci McGregor untuk Mike Tyson: Saya Bersumpah Atas Hidup Saya untuk Ini
TONTON JUGA :
BREAKING NEWS! Kembali Bobol Rumah Warga, Residivis Pencurian Akhirnya Didor Tim Lipan
Tim Lipan Polsek Malalayang, tak pernah lelah menangkap pelaku kejahatan yang tengah beraksi di tengah Pandemi Covid-19.
Buktinya, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu itu, berhasil membekuk salah seorang tersangka pencurian yang membobol satu rumah warga.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, pelaku berinisial MAW alias Emon (26) warga Desa Tosuraya, Kecamatan Ratahan.
Emon diamankan Tim Lipan karena ketahuan melakukan pencurian di salah sau rumah di Kecamatan Malalayang beberapa waktu lalu.
Emon yang merupakan residivis kasus pencurian itu, ditangkap di Kelurahan Wonasa Kapleng, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M. Pasaribu, aksi Emon sempat terekam CCTV, sehingga dengan cepatnya mengetahui identitas tersangka.
“Modus dari tersangka, dia masuk ke dalam rumah korban lewat tangga pintu belakang saat pukul 04.00 Wita, ketika korban sedang tidur,” ujar Pasaribu.
Sayangnya, ketika dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Lipan Polsek Malalayang, melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka.
“Tersangka baru keluar penjara dua minggu kemarin dan sudah ke tiga kali ini kami tangkap dengan kasus yang sama,” jelas Pasaribu.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu buah Usb merk Sandis, Hardisk external warna Hitam merk seagate dan sepasang Sepatu merk Nike warna biru sudah digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lanjut.
“Saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik untuk proses lanjut,” tegas Pasaribu.