Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

UPDATE! Residivis Pencurian Asal Bolsel Dibekuk Satreskrim Polres Bitung

Sepeda motor tersebut digasak saat terparkir di teras rumah keluarga Suawa-Pangerapan, warga Girian Weru Satu, Bitung.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Pelaku pencurian ketika diamankan Polres Bitung belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Resmob Satreskrim Polres Bitung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus pelaku pencurian handphone (hp) dan sepeda motor.

Pelaku berinisial IK alias Fandi (24), adalah warga Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Tersangka yang dilaporkan oleh dua korban ini dibekuk petugas di lokasi pertambangan rakyat di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong belum lama ini.

Tim Lipan Polsek Malalayang ketika mengamankan pelaku pencurian rumah, Sabtu (16/5/2020) di Polsek Malalayang.
Tim Lipan Polsek Malalayang ketika mengamankan pelaku pencurian rumah, Sabtu (16/5/2020) di Polsek Malalayang. (Istimewa)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Manado, pelaku ditangkap setelab pada Sabtu (11/4/2020), sekitar pukul 03.30 WITA, mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih bernomor polisi DB 2386 CD milik Yuddy Ibrahim Arabaa.

Sepeda motor tersebut digasak saat terparkir di teras rumah keluarga Suawa-Pangerapan, warga Girian Weru Satu, Bitung.

Sehari kemudian, Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka mencuri dua buah HP merek Samsung dan Vivo, serta uang tunai Rp 300 ribu milik Maria Lambanaung, warga Pinokalan, Ranowulu, Bitung.

Atas kejadian tersebut, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Pelaku mengaku, dini hari itu sedang berjalan kaki dari Pinokalan menuju Pasar Girian.

Saat melintas di depan TKP, ia melihat pagar rumah terbuka lalu masuk dan melihat sepeda motor korban terparkir.

Setelah memastikan sepeda motor tidak terkunci setir, pelaku lalu merusak soket kontak kemudian mendorong sepeda motor keluar dari teras.

Beberapa meter kemudian, pelaku menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung ‘tancap gas’.

Pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri dua buah hp dan uang tunai milik Maria Lambanaung.

Usai melancarkan aksi keduanya ini, pelaku melarikan diri menuju kampung halamannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin ketika dihubungi Tribun Manado, Sabtu (16/5/2020) mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Xeon.

"Untuk barang bukti dua buah hp masih dalam pencarian. Sedangkan barang bukti uang sudah habis digunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Ditambahkan Arifin, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tewaan, Bitung pada 7 April 2020.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih mendalam. Ia dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP subsider pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Nie)

BERITA TERPOPULER :

 Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa

 Nekat Buka Kulkas Peninggalan Ibunya yang Dilakban Puluhan Tahun, Pria Ini Histeris Keluar Apartemen

 Janji Suci McGregor untuk Mike Tyson: Saya Bersumpah Atas Hidup Saya untuk Ini

TONTON JUGA :

BREAKING NEWS! Kembali Bobol Rumah Warga, Residivis Pencurian Akhirnya Didor Tim Lipan

Tim Lipan Polsek Malalayang, tak pernah lelah menangkap pelaku kejahatan yang tengah beraksi di tengah Pandemi Covid-19.

Buktinya, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu itu, berhasil membekuk salah seorang tersangka pencurian yang membobol satu rumah warga.

Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, pelaku berinisial MAW alias Emon (26) warga Desa Tosuraya, Kecamatan Ratahan.

Emon diamankan Tim Lipan karena ketahuan melakukan pencurian di salah sau rumah di Kecamatan Malalayang beberapa waktu lalu.

Emon yang merupakan residivis kasus pencurian itu, ditangkap di Kelurahan Wonasa Kapleng, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M. Pasaribu, aksi Emon sempat terekam CCTV, sehingga dengan cepatnya mengetahui identitas tersangka.

“Modus dari tersangka, dia masuk ke dalam rumah korban lewat tangga pintu belakang saat pukul 04.00 Wita, ketika korban sedang tidur,” ujar Pasaribu.

Sayangnya, ketika dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Lipan Polsek Malalayang, melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka.

“Tersangka baru keluar penjara dua minggu kemarin dan sudah ke tiga kali ini kami tangkap dengan kasus yang sama,” jelas Pasaribu.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu buah Usb merk Sandis, Hardisk external warna Hitam merk seagate dan sepasang Sepatu merk Nike warna biru sudah digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lanjut.

“Saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik untuk proses lanjut,” tegas Pasaribu. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved