Kasus Pencurian
UPDATE! Residivis Pencurian Asal Bolsel Dibekuk Satreskrim Polres Bitung
Sepeda motor tersebut digasak saat terparkir di teras rumah keluarga Suawa-Pangerapan, warga Girian Weru Satu, Bitung.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Resmob Satreskrim Polres Bitung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus pelaku pencurian handphone (hp) dan sepeda motor.
Pelaku berinisial IK alias Fandi (24), adalah warga Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tersangka yang dilaporkan oleh dua korban ini dibekuk petugas di lokasi pertambangan rakyat di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Manado, pelaku ditangkap setelab pada Sabtu (11/4/2020), sekitar pukul 03.30 WITA, mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih bernomor polisi DB 2386 CD milik Yuddy Ibrahim Arabaa.
Sepeda motor tersebut digasak saat terparkir di teras rumah keluarga Suawa-Pangerapan, warga Girian Weru Satu, Bitung.
Sehari kemudian, Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka mencuri dua buah HP merek Samsung dan Vivo, serta uang tunai Rp 300 ribu milik Maria Lambanaung, warga Pinokalan, Ranowulu, Bitung.
Atas kejadian tersebut, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Pelaku mengaku, dini hari itu sedang berjalan kaki dari Pinokalan menuju Pasar Girian.
Saat melintas di depan TKP, ia melihat pagar rumah terbuka lalu masuk dan melihat sepeda motor korban terparkir.
Setelah memastikan sepeda motor tidak terkunci setir, pelaku lalu merusak soket kontak kemudian mendorong sepeda motor keluar dari teras.
Beberapa meter kemudian, pelaku menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung ‘tancap gas’.
Pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri dua buah hp dan uang tunai milik Maria Lambanaung.
Usai melancarkan aksi keduanya ini, pelaku melarikan diri menuju kampung halamannya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin ketika dihubungi Tribun Manado, Sabtu (16/5/2020) mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Xeon.