Update Virus Corona Indonesia
Terkait Perppu Corona, MK Akan Dengarkan Keterangan DPR dan Presiden Rabu Depan
Permohonan perkara itu diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Editor:
Isvara Savitri
Adapun, untuk perkara 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan atas nama Damai Hari Lubis sudah ditarik permohonannya.
Adapun, Perppu Corona sudah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna.
Namun, sampai saat ini, aturan itu belum diundangkan dan diberi nomor.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Dengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkait Perppu Corona.