Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Terkait Perppu Corona, MK Akan Dengarkan Keterangan DPR dan Presiden Rabu Depan

Permohonan perkara itu diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, sidang lanjutan pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan digelar pada Rabu (20/5/2020).

Agenda sidang tersebut akan mendengarkan keterangan DPR dan presiden.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selaku pemohon uji materi perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 mengungkapkan sudah menerima surat pemberitahuan dilaksanakannya sidang yang disampaikan pihak panitera MK.

"Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (16/5/2020).

Menurut dia, berdasarkan surat panggilan ini berarti MK tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

"Hal ini dapat dibenarkan karena senyatanya persetujuan DPR tersebut hingga hari ini belum diberi nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara, sehingga dengan demikian yang berlaku masih Perppu sehingga MK sah untuk melanjutkan persidangan," kata dia.

Dia meminta DPR dan presiden hadir di persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27 Perppu Corona,-red)" ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan surat panggilan ditujukan kepada presiden dan jika presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh MenkumHam dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

"Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tambahnya.

Untuk diketahui, pada saat ini hanya terdapat dua permohonan uji materi Perppu Corona.

Permohonan pertama yang diajukan oleh MAKI bersama dengan lembaga lainnya yang terdaftar di perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020.

Sedangkan, perkara lainnya, yaitu 23/PUU-XVIII/2020.

Permohonan perkara itu diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved