DKI Jakarta
Tentang Kebijakan Pusat, Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB, Bolehkan Mudik Virtual
Dilansir TribunWow.com, dalam Pergub tersebut diatur larangan untuk keluar dan masuk Jakarta.
"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan," kata Anies.
"Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ungkapnya.
Maka dari itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengikuti aturan dari PSBB.
Dirinya juga berharap beberapa hari libur di depan untuk tidak dimanfaatkan untuk beraktivitas apalagi berlibur.
"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya," jelas Anies.
"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap kita berada di rumah," sambungnya.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan pengetatan PSBB, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar dan masuk Jakarta.
Masyarakat yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan tidak boleh untuk bepergian ke luar Jakarta.
Sama halnya dengan masyarakat luar yang akan masuk Jakarta harus memenuhi sektor yang diperbolehkan.
"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya disektor yang diizinkan bisa berkegiatan, di luar itu tidak bisa mengurus izin," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.03
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)