Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Tentang Kebijakan Pusat, Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB, Bolehkan Mudik Virtual

Dilansir TribunWow.com, dalam Pergub tersebut diatur larangan untuk keluar dan masuk Jakarta.

Editor: Frandi Piring
(YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

Dampaknya, penyebaran Virus Corona kembali meningkat dan bisa dikatakan seperti kembali pada kondisi bulan Maret.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," terang Anies.

Maka dari itu, Anies melarang keras ada istilah pelonggaran, termasuk memberikan izin mudik lokal.

Dirinya memberikan saran kepada masyarakat Jakarta untuk mudik secara virtual.

“Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual,” pungkasnya.

Anies Baswedan: Fase yang Amat Menentukan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas menolak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan menegaskan aturan PSBB di Jakarta tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Anies Baswedan bahkan lebih memperketat pelaksaan dari PSBB.

Dengan begitu, Anies tetap melarang adanya aktivitas di luar rumah kecuali 11 sektor yang memang diperbolehkan.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020) yang tayang di kanal Youtube KompasTV.

"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," ujar Anies.

"Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegasnya.

Menurut Anies, belum waktunya untuk diberikan kelonggaran, mengingat penyebaran Virus Corona masih berlangsung.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut saat ini justru sedang dalam fase yang sangat menentukan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved