Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Tentang Kebijakan Pusat, Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB, Bolehkan Mudik Virtual

Dilansir TribunWow.com, dalam Pergub tersebut diatur larangan untuk keluar dan masuk Jakarta.

Editor: Frandi Piring
(YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tegas melarang adanya mudik lokal di tengah pandemi Virus Corona.

Larangan mudik lokal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).

Dilansir TribunWow.com, dalam Pergub tersebut diatur larangan untuk keluar dan masuk Jakarta.

Hal itu sekaligus mematahkan pernyataan sebelumnya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memperbolehkan untuk mudik lokal dalam artian untuk wilayah Jabodetabek.

Dan tentunya juga membantah adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belakangan ini diwacanakan oleh pemerintah pusat.

Dilansir TribunWow.com dari laman ppid.jakarta.go.id, Sabtu (16/5/2020), Anies Baswedan mengingatkan kembali bahwa yang boleh berpergian atau beraktivitas di Jakarta adalah mereka 11 sektor yang dikecualikan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas menolak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas menolak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. (Youtube/Kompas TV)

Menurut Anies, aturan tersebut juga berlaku pada saat Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Anies juga mengingatkan bahwa yang namanya virus tidak mengenal kapan akan menular.

Virus Corona tersebut akan mempunyai risiko besar untuk menular ketika ada perumunan.

Dengan begitu, untuk yang tidak masuk dalam 11 sektor tersebut tetap tidak diizinkan untuk beraktivitas dan diminta untuk tetap berada di rumah.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," ujar Anies.

"Lebaran atau tidak, sama saja," tegasnya.

"Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak ingin usaha keras yang sudah dilakukan selama ini menjadi sia-sia.

Karena menurutnya, dengan diizinkan adanya mudik lokal maupun pelonggaran PSBB, maka kondisinya akan kembali tidak terkontrol.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved