Kenaikan Iuran BPJS
Surat KPK Tak Ditanggapi Presiden Jokowi Terkait Masalah Defisit BPJS, Perlu Penertiban Kelas di RS
Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
• WHO Sebut Kemungkinan Virus Corona Berpotensi Jadi Endemik Seperti HIV dan Tidak Akan Hilang
Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikan iuran. Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Sekadar informasi, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat.
Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.
KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
• Dinkes Minut Periksa Warga yang Kontak Erat Dengan Pasien Kasus 81 Covid-19
• WHO Peringatkan Covid-19 Mungkin Tak Bisa Hilang, Sama Seperti HIV
• Masih Ingat Siswi SMP yang Bunuh Balita 5 Tahun? Kini Hamil 3,5 Bulan, Pelaku 3 Orang Terdekatnya
Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020.
Salah satu rekomendasi KPK yakni, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.
Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan.