Kenaikan Iuran BPJS
Surat KPK Tak Ditanggapi Presiden Jokowi Terkait Masalah Defisit BPJS, Perlu Penertiban Kelas di RS
Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Editor:
Gryfid Talumedun
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan
Selanjutnya, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.
Serta, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Pernah Surati Presiden Jokowi terkait Masalah Defisit BPJS, Tapi Tak Ditanggapi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan.jpg)