Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, 5 Hal Ini Perlu Anda Diketahui
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
5. Jika Peserta tinggal di luar negeri
Bagi peserta WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta PPU yang masih mendapatkan gaji atau upah di Indonesia.
Dengan menghentikan kepesertaan sementara, peserta tidak mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
Saat kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali serta berhak memperoleh manfaat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Perpres 64 Tahun 2020