Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, 5 Hal Ini Perlu Anda Diketahui

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan

Editor: Rhendi Umar
(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

Iuran peserta PBI

Menurut pasal 29, disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Adapun iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Iuran bayi baru lahir

Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir, yaitu dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

2. Besaran denda

Adapun besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa atau prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000
  • Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2, 5 persen saja dengan ketentuan yang sama.

3. Peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran

Jika peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Penghentian sementara berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:

Telah membayar iuran bulanan tertunggak, paling banyak 24 bulan
Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan

Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:

  • Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 6 bulan
  • Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
  • Adapun sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran masih menjadi kewajiban peserta
  • Untuk mempertahankan status kepesertaan, peserta harus membayar sisa iuran bulan yang masih tertunggak paling lambat pada tahun 2021.
  • Dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap layanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

4. Pertimbangan kenaikan tarif iuran

Dalam pasal 38 disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 ahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. 

Kenaikan tarif akan memperhitungan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved