Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, 5 Hal Ini Perlu Anda Diketahui

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan

Editor: Rhendi Umar
(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Iuran BPJS kembali dinaikan oleh pemerintah.

Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020). 

Sebelumnya, Jokowi juga sempat mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tetapi perubahan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam aturan terbaru, ada sejumlah hal yang berubah dan patut menjadi perhatian bagi masyarakat.

Merangkum isi dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan:

1. Besaran iuran

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai per 1 Juli 2020.

Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved