News
Tekan Lonjakan PHK, Pemerintah: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Tapi Hanya 11 Bidang Ini
Doni menyebutkan, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah terbaru pemerintah menjegah badai gelombang PHK di Indonesia.
Pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas.
Walaupun pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih belum teratasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
• UPDATE Virus Corona di Sulut Selasa 12 Mei 2020, Ada 5 Orang PDP yang Meninggal Dunia
Monardo beralasan, langkah ini dilakukan guna menekan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," katanya lewat video conference, Senin (11/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Doni menjelaskan bahwa kelompok warga tersebut tidak termasuk orang yang rentan terhadap virus corona.
Mengingat tingkat kematiannya hanya berkisar 15 persen.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga tak memiliki gejala saat terpapar virus corona.
Doni menambahkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah.
Sementara kelompok non-rentan atau usia 45 tahun ke bawah diberi kesempatan untuk mengais rezeki.
Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas.
• Fraksi PDIP DPRD Bitung, Bantu Pemerintah Dalam Hal Ini
Seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.