Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tekan Lonjakan PHK, Pemerintah: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Tapi Hanya 11 Bidang Ini

Doni menyebutkan, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus

(Pusat Data Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB)
Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan keterangan terkait peninjauan banjir dan longsor Kabupaten Bogor, di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (18/1/2020) 

Ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun ke bawah yang diizinkan bekerja.

Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid, dan yang obesitas atau kegemukan.

Lion Air Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Penerbangan Komersil Terbatas

Selain itu, perlu ada mekanisme di setiap perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan agar tidak terlalu padat.

"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.

Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur.

Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.

"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.

Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan.

Namun, jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman.

"Artinya, putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan.

Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi: Guna Tekan Lonjakan PHK dan Hanya Untuk 11 Bidang Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved