Kasus Korupsi
Terima Suap dan Lakukan Pencucian Uang Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
"Menyatakan menghukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan," kata Rosmina.
Selain itu, kata dia, hal yang memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Emirsyah menerima suap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Emirsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman Emirsyah. Salah satunya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berlaku sopan, mengaku, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Selain itu, majelis hakim juga melihat sejumlah prestasi Emirsyah selama menjabat sebagai Direktur Utama.
"Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi lebih baik," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suap Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/emirsyah-satar-dan-kuasa-hukum.jpg)