Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Terima Suap dan Lakukan Pencucian Uang Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

"Menyatakan menghukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan," kata Rosmina.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar berincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Bombardier Kanada.

Selain menerima suap, Emirsyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Upaya itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Putusan perkara Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 08 Mei 2020 itu dibacakan Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).

"Menyatakan menghukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan," kata Rosmina.

Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.117.315,27 dollar Singapura.

Jika Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan akan dijerat pidana penjara selama 2 tahun.

Emirsyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto.Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 (1) KUHP.

Atas perbuatan itu, Emirsyah menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding.

Upaya banding juga dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkapkan alasan menghukum Emirsyah Satar.

Majelis hakim menilai Emirsyah, sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, tidak memberikan contoh yang baik.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang pimpinan di Garuda Indonesia yang seharusnya menjadi panutan. Tetapi, malah melakukan kecurangan," kata Rosmina.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved