Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

YouTuber Ferdian Paleka

VIDEO Ferdian Paleka Usai Ditangkap, Diejek: "Kamu Sebentar Lagi Bebas, Tapi Boong"

Menurut informasi yang ada Ferdian dibekuk saat hendak kabur di Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Editor:
ISTIMEWA
Ferdian Paleka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini sang youtuber Ferdian Paleka, sosok dibalik prank sembako isi sampah kepada waria akhirnya tertangkap polisi.

Diketahui, belum lama ini Ferdian Paleka sempat menjadi bulan-bulanan karena nekat kabur saat digeruduk di kediamannya.

Kini setelah gelagat aksi pelariannya diketahui polisi, sang pelaku prank sampah kini tak bisa berkutik lagi.

Menurut informasi yang ada Ferdian dibekuk saat hendak kabur di Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Tak sendirian, ia diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil yang turut dalam pembuatan video sampah serta Jamaludin, orangtua Ferdian.

Kasus Prank Waria oleh YouTuber Ferdian Paleka, Perwaris Semarang Angkat Bicara
Kasus Prank Waria oleh YouTuber Ferdian Paleka, Perwaris Semarang Angkat Bicara (Tangkap layar Instagram @infobandungkota)

"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah keluar Pelabuhan Merak sekira pukul 01.00."

"Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Jumat (8/5/2020), dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelumnya, informasi soal penangkapan itu diunggah oleh banyak akun di Instagram.

Satu di antara yang mengunggahnya adalah akun Instagram @david__chris.

David merupakan Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Bandung.

Ia mengunggah foto yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka.

Tampak dalam unggahannya, Ferdian Paleka tertunduk lesu mengenakan kaus abu-abu.

Terlihat pula tangan kiri Ferdian diborgol.

David pun mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menciduk Ferdian.

"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka, red), ini baru permulaan," tulisnya.

Selain David, warganet lainnya ikut membagikan cerita penangkapan dari Ferdian.

Yang menarik, dalam unggahan akun @christian_joshuapale, terdapat ledekan yang dilontarkan oleh seorang pria.

Tak diketahui siapa pria itu, tapi warganet meyakini pria itu ialah satu di antara anggota kepolisian.

"Kamu sebentar lagi bebas, tapi Boong," kata seorang pria yang tidak diketahui identitasnya itu.

Ledekan itu seakan membalas pernyataan Ferdian Paleka, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, saat ia diburu oleh kepolisian, Ferdian juga sempat meledek polisi.

Ia menyebut akan menyerahkan diri ke polisi, tapi itu hanya sebuah candaan.

"Saya akan akan menyerahkan diri ke polisi, tapi boong," kata Ferdian Paleka dalam sebuah video yang diunggah di Instagram.

Jeratan Hukum Ferdian

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.

Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/08/ditangkap-polisi-ferdian-paleka-ganti-diledek-kamu-sebentar-lagi-bebas-tapi-boong?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved