Mudik 2020
Sanksi Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar Larangan Mudik Tak Akan Diterapkan Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik,
Editor:
Handhika Dawangi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian.
"Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya,