Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik 2020

Sanksi Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar Larangan Mudik Tak Akan Diterapkan Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik,

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik tidak akan diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Sambodo memastikan tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik.

Padahal sanksi ini sudah diminta oleh Kemenhub untuk mulai diterapkan sejak 7 Mei 2020 hingga 31 Mei.

Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada sejumlah alasan khusus mengapa pihaknya tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta dan kurungan penjara hingga 1 tahun ke pelangggar larangan mudik.

Salah satunya kata dia karena operasi Ketupat 2020 terkait larangan mudik ini, adalah operasi kemanusiaan, yang sangat tidak mungkin menangkapi orang dan menjeratnya dengan sanksi berat.

"Sanksi dendanya tidak ada, apalagi sampai Rp 100 Juta dan kurungan satu tahun sesuai Permenhub.

"Tidak mungkin kami menangkapi orang, memeriksanya, menahannya hanya karena gak pakai masker atau mudik.

"Yang ditahan saja sekarang dilepaskan, kok kami justru nangkapin orang, dengan dasar yang tak tegas," katanya.

Karenanya kata dia mungkin mudah bicara di level wacana tapi cukup sulit bagi jajarannya untuk menerapkannnya di lapangan.

"Sebab bagaimanapun saya harus membangun anggota saya supaya tetap sabar, dan tetap humanis ke masyarakat," kata Sambodo.

Sehingga Sambodo memastikan sanksi pelanggar larangan mudik, utamanya tetap dipaksa putar balik.

"Jadi sanksinya tetap hanya putar balik, lalu kalau ada pelanggaran lalu lintasnya kita kenakan sanksi tilang, bagi para pelanggar mudik," kata Sambodo.

Menurut Sambodo tilang berpatokan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved