Mudik 2020
Sanksi Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar Larangan Mudik Tak Akan Diterapkan Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik tidak akan diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Kombes Sambodo memastikan tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik.
Padahal sanksi ini sudah diminta oleh Kemenhub untuk mulai diterapkan sejak 7 Mei 2020 hingga 31 Mei.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada sejumlah alasan khusus mengapa pihaknya tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta dan kurungan penjara hingga 1 tahun ke pelangggar larangan mudik.
Salah satunya kata dia karena operasi Ketupat 2020 terkait larangan mudik ini, adalah operasi kemanusiaan, yang sangat tidak mungkin menangkapi orang dan menjeratnya dengan sanksi berat.
"Sanksi dendanya tidak ada, apalagi sampai Rp 100 Juta dan kurungan satu tahun sesuai Permenhub.
"Tidak mungkin kami menangkapi orang, memeriksanya, menahannya hanya karena gak pakai masker atau mudik.
"Yang ditahan saja sekarang dilepaskan, kok kami justru nangkapin orang, dengan dasar yang tak tegas," katanya.
Karenanya kata dia mungkin mudah bicara di level wacana tapi cukup sulit bagi jajarannya untuk menerapkannnya di lapangan.
"Sebab bagaimanapun saya harus membangun anggota saya supaya tetap sabar, dan tetap humanis ke masyarakat," kata Sambodo.
Sehingga Sambodo memastikan sanksi pelanggar larangan mudik, utamanya tetap dipaksa putar balik.
"Jadi sanksinya tetap hanya putar balik, lalu kalau ada pelanggaran lalu lintasnya kita kenakan sanksi tilang, bagi para pelanggar mudik," kata Sambodo.
Menurut Sambodo tilang berpatokan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan mulai 7 Mei 2020, warga yang masih nekat mudik lebaran tak lagi disuruh putar balik melainkan sudah dikenai sanksi denda.
Tak tanggung-tanggung, denda yang mesti dibayar pelanggar mencapai Rp 100 juta.
Menurut Adita Irawati hal itu sudah diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ia menyampaikan, mulai 7 Mei 2020 warga yang nekat mudik sudah bisa dikenai denda Rp 100 juta.
"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan puncaknya," terangnya.
"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.
Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.
Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.
"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat," ujarnya.
"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya," terangnya.
"Kami tidak akan menolerir, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.
Selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak.
Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.
"Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.
Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.
Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.
Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.
Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek.
Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.
Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.
Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaraan penumpang mencegah adanya pemudik.
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian.
"Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya,