Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik 2020

Sanksi Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar Larangan Mudik Tak Akan Diterapkan Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik,

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan mulai 7 Mei 2020, warga yang masih nekat mudik lebaran tak lagi disuruh putar balik melainkan sudah dikenai sanksi denda.

Tak tanggung-tanggung, denda yang mesti dibayar pelanggar mencapai Rp 100 juta.

Menurut Adita Irawati hal itu sudah diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyampaikan, mulai 7 Mei 2020 warga yang nekat mudik sudah bisa dikenai denda Rp 100 juta.

"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan puncaknya," terangnya.

"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.

Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.
Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.

"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat," ujarnya.

"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya," terangnya.

"Kami tidak akan menolerir, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.

Selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak.

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

"Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved