Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Ini Tarif Baru Kapal Ferry Tujuan Bitung-Tobelo dan Ternate

Sudah sepekan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bitung, memberlakukan penyesuaian tarif lintas antar provinsi

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Suasana pelabuhan Ferry PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung di Pateten Kota Bitung Provinsi Sulut, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sudah sepekan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bitung, memberlakukan penyesuaian tarif lintas antar provinsi.

Burhan Zhaim GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bitung dalam keterangannya mengatakan, sebelum pemberlakuan pihaknya telah melakukan pengumuman ‎terlebih dahulu.‎

Terhitung mulai 1 Mei 2020 diberlakukan penyesuaian tarif untuk lintasan penyeberangan Bitung - Ternate dan Bitung - Tobelo oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Penyesuaian tarif angkutan ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri No KM 92 Tahun 2020 dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) No KD.165/OP. 404/ASDP-2020 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi di Atas Kapal yang Dioperasian oleh PT. ASDP Indonesia Ferry. (Persero)," kata Burhan Kamis (7/5/2020).

Mursidi Jelaskan Syarat Perjalanan dan Bepergian Melalui Pelabuhan Samudera Bitung

Lanjut Burhan, sebelum penyeuaian tarif pada tanggal 28 April 2020 melalui rapat Vicon, dengan seluruh kepala dinas perhubungan, direksi PT ASDP, jasa raharja, organda dan unsur terkait dalam organisasi penyeberangan membahas hal ini.‎

‎Penyesuaian tarif angkutan dalam daftar yang mengalami penyesuaian lintas Bitung Tobelo, untuk penumpang Dewasa B dari Rp 175.000 dan tarif baru Rp 210.000, kendaraan golongan I sampai III.

Kendaran golongan IV sampai VI penumpang dan barang, golongan VII sampai IX.‎

Ibadah Pelepasan di Gedung Cengkih, Jenazah Siska Mangindaan Dimakamkan di Pekuburan Sentosa

Kemudian untuk tarif terpadu lintas provinsi Bitung - Ternate penumpang dewasa B dari rp 124.000 menjadi rp 160.000.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk kendaraan golongan I sampai III, golongan IV sampai VI penumpang dan barang hingga golongan VII sampai IX.

"Rata-rata penyesuaian tarif 6 persen," tambah Davit Atmawijaya Manager Usaha PT ASDP Bitung.

Adapun untuk penyeberangan antar provinsi lintas Bitung Ternate, dilayani KMP Portlink VIII dan KMP Madani.

Lintas Bitung Tobelo oleh KMP Dalente Woba, penyeberangan antar Kabupaten KMP Tarusi Lintas Likupang - Pananaru dan Pananarun - Melonguane.

Micahela Paruntu Bawa Bantuan Sembako di 5 Masjid Kecamatan Sinonsayang

KMP Bawal lintas Bitung - Mangaran, Mangara - Musi dan Bitung - Melonguane

Selanjutnya untuk KMP Porodisa lintas Amurang - Pananaru, Pananaru - Kawaluso dan Kawaluso - Marore.

Dia menjelaskan sebagaimana siaran pers nomor 014/ASDP-IV/2020 penyesuaian tarif penyeberangan antar provinsi berlaku 1 Mei 2020, yang dikeluarkan Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 92 Tahun 2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.

Micahela Paruntu Bawa Bantuan Sembako di 5 Masjid Kecamatan Sinonsayang

Dalam rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved