Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Dunia

UPDATE Covid-19 di ASEAN Minggu 3 Mei 2020: Indonesia Terbanyak Meninggal, Singapura Kasus Tertinggi

Melansir data dari laman Worldometers, hingga Minggu (3/5/2020) petang, total kasus Covid-19 di dunia terkonfirmasi sebanyak 3.478.152 kasus.

(aseanpost)
Kasus virus corona di ASEAN 3 Mei 2020 

Indonesia

Indonesia menjadi negara kedua di ASEAN dengan jumlah kasus infeksi virus corona terbanyak. Terdapat 11.192 kasus infeksi virus corona di Indonesia dengan korban meninggal mencapai 845 dan 1.876 pasien dinyatakan sembuh.

Diberitakan Kompas.com (3/5/2020) Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengembangkan produksi perangkat atau kit PCR (polymerase chain reaction) dan uji cepat (rapid test) untuk penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

Pengembangan itu dilakukan pemerintah melalui konsorsium yang melibatkan sejumlah universitas dan lembaga.

Rapid test kit akan lebih dulu diproduksi. Ditargetkan, minggu depan produksi perangkat itu sudah bisa berjalan.

"Di mana diperkirakan minggu depan pada tanggal 8 Mei kira-kira kami sudah bisa melihat 10.000 produksi tes kit pertama," kata Bambang di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2020).

SOAL & JAWABAN LENGKAP untuk SMP, Belajar dari Rumah TVRI, Senin 4 Mei 2020

Filipina

Filipina mencatat 9.223 kasus infeksi virus corona di negaranya dengan korban meninggal mencapai 607 orang dan 1.214 pasien berhasil sembuh.

Untuk menekan laju penyebaran virus corona, Filipina telah menerapkan lockdown dengan aturan ketat.

Namun, langkah ini mendapat sorotan dari PBB terutama karena terjadinya kasus kekerasan oleh otoritas setempat selama masa lockdown.

Seperti diberitakan Kompas.com (30/4/2020) Lebih dari 30 ribu orang telah ditahan karena melanggar jam malam dan karantina, yang masih akan berlangsung paling tidak selama dua minggu lagi.

Aktivis HAM menyebut, beberapa petugas melakukan tindakan berlebihan saat menerapkan aturan lockdown. Organisasi Human Rights Watch mengecam hukuman yang diberikan kepada mereka yang melanggar aturan 'lockdown'.

"Sebagai contoh, kita lihat ada polisi lokal yang memasukkan pelanggar aturan ke kandang anjing atau peti mati," kata Carlos Conde dari Human Rights Watch kepada ABC.

Sejauh ini Human Rights Watch (HRW) sudah menemukan lima kasus di mana orang dimasukkan ke dalam kandang anjing.

Menurut media setempat, polisi yang melakukan hal tersebut sudah meminta maaf di Facebook, dan menghadapi sanksi disiplin dari kantor polisi tempat dia bertugas.

Penjelasan Ahli Mengenai Bagaimana Kehidupan Kedepannya Jika Vaksin Corona Tak Ditemukan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved