SPT Tahunan
Sanksi Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahunan, dari Denda Hingga Pidana, Cek di Sini
Menurut informasi yang ada, pelaporan SPT Tahunan 2019 jatuh tempo pada, Kamis (30/4/2020) hari ini.
Selain itu, bila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan wajib pajak dikenakan denda sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu di pasal 9 dikatakan bila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan dan jatuh tempo masa penyampaian SPT.
Bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana diberikan bila wajib pajak terbukti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara. Pidana penjara itu paling singkat selama enam bulan dan paling lama selama enam tahun.
Sebaliknya, wajib pajak tersebut bisa tidak dikenakan sanksi pidana jika membayar jumlah pajak terutang beserta sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Lapor SPT Tahunan yang Batas Waktu Akhirnya Hari Ini 30 April, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/30/sanksi-bagi-wajib-pajak-tak-lapor-spt-tahunan-yang-batas-waktu-akhirnya-hari-ini-30-april?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: