Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SPT Tahunan

Sanksi Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahunan, dari Denda Hingga Pidana, Cek di Sini

Menurut informasi yang ada, pelaporan SPT Tahunan 2019 jatuh tempo pada, Kamis (30/4/2020) hari ini.

Editor:
PAJAK.GO.ID
Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Lapor SPT Tahunan yang Batas Waktu Akhirnya Hari Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi bagi Anda yang saat ini belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019.

Jangan lupa, saat ini anda harus segera diselesaikan jika tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku.

Menurut informasi yang ada, pelaporan SPT Tahunan 2019 jatuh tempo pada, Kamis (30/4/2020) hari ini. 

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020. (Twitter @DitjenPajakRI)

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan bagi pribadi atau wajib pajak badan (perushaan).

Sejatinya Pelaporan SPT Tahunan, batas waktu pelaporan pajak jatuh tempo di akhir Maret. Tapi diperpanjang satu bulan lantaran pandemi virus corona Covid-19.

Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum Perpajakan), SPT merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sehingga SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Perlu diketahui, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa risiko dan kerugian jika wajib pajak tak menyampaikan SPT sesuai tenggat waktu.

Bagi wajib pajak akan dikenai sanksi-sanksi sebagai berikut :

Denda

Pada pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sedangkan bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan masa jatuh tempo, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.

Sanksi Bunga

Di pasal 8 dijelaskan, jika SPT Tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak melakukan koreksi dengan keinginan sendiri dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved