Berita Kotamobagu
623 ASN Golongan IV di Kotamobagu Dipastikan Tak Terima THR
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekira Rp 10 miliar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Kotamobagu
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekira Rp 10 miliar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kotamobagu.
Meski begitu dari total 2.396 orang ASN, dipastikan hanya 1.773 pegawai golongan I, II dan III yang akan mendapatkan THR. Sedangkan 623 pegawai golongan IV bakal gigit jari.
Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (29/4/2020), membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan saat ini, pembayaran THR untuk ASN, tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis)
"Namun yang akan menerima THR hanya ASN golongan I, II dan III sedangkan ASN golongan IV tidak. Hal ini mengacu sesuai dengan petunjuk menteri keuangan, di mana saat ini anggaran akan ter fokus untuk penanganan Covid-19," beber dia.
• Ketua TP PKK Sulut Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Menggambar Online Bagambar deng Keluarga
Sugiarto mengatakan, total anggaran untuk THR yang dipersiapkan tahun ini berkisar Rp 10 miliar, berkurang dari biasanya.
Sementara Kepala BKPP, Sarida Mokoginta melalui Kasubbid Data, Idam menjelaskan, saat ini terdata sesuai hasil rekapan terakhir per Desember 2019, ada satu orang pegawai golongan I.271 pegawai golongan II, 1.501 pegawai golongan III dan 623 pegawai golongan IV.
"Dengan usia berkisar 21 hingga 60 tahun, yang terdiri dari 834 perempuan dan 1.562 laki-laki. Total keseluruhan dari rekapan data terakhir Kotamobagu memiliki 2.396 ASN," tandasnya.
• Pembunuhan Sadis Komplotan Cewek Penyuka Sesama Jenis Bunuh Sopir Online, Pelaku Utama Jadi Sorotan
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.