Berita Kotamobagu
623 ASN Golongan IV di Kotamobagu Dipastikan Tak Terima THR
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekira Rp 10 miliar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Kotamobagu
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
• Prof Dr dr Starry Rampengan Beri Kiat Tetap Sehat Saat Puasa di Tengah Wabah Pandemi Covid-19
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
• Pria Positif Covid-19 Klaster Ijtima Ulama Gowa Kabur dari Rumah Sakit, Petugas Langsung Mengejar
Seperti diketahui tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3
Dijadwalkan cair pekan kedua Mei 2020, silakan rutin cek saldo rekening tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN)/pegawai sipil negeri (PNS) dan anggota TNI-Polri.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3). (drp)
• PROMO Telkomsel Gratis Pulsa Rp 100 Ribu dan XL Axiata Diskon 30 Persen Masih Berlaku, Buruan!