Ravio Sempat Melawan Saat Ditangkap: Terduga Teroris Sidoarjo Sering Gelar Pengajian
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan aktivis Ravio Patra sempat melawan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Sementara RPA sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menduga Ravio Patra melanggar pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.
Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya masih memeriksa dugaan adanya peretasan akun WhatsApp (WA) milik aktivis Ravio Patra yang menyebabkan akun tersebut menyebarkan pesan provokasi dan ujaran kebencian.
• Dampak Pernyataan Wanita di Kolam Renang Bisa Hamil: Sitti Dipecat Tidak Hormat
"Mengenai alibi RPA yang mengatakan bahwa akun Whatsapp-nya di-hack oleh orang lain, tim penyidik masih mendalami hal ini sesuai dengan prosedur, penyelidikan dan penyidikan," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, penyidik hingga saat ini masih memerlukan sejumlah keterangan lain dari ahli dan analisis. Dia bilang, permintaan keterangan ini dibutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server Whatsapp," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan, penegak hukum juga akan menggandeng Facebook selaku pemilik server Whatsapp untuk pemeriksaan server terkait penyelidikan dugaan adanya peretasan akun tersebut.
"RPA menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain, di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," katanya.
"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server Whatsapp," ujar Suyudi.
Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri, brigjen Argo Yuwono menegaskan penyelidikan terhadap Ravio dilakukan murni untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menerima pesan WhatsApp berisi ajakan berbuat ricuh yakni penjarahan. Bahkan Mabes Polri mengklaim penerima pesan itu tidak hanya di ibu kota Jakarta, melainkan beberapa warga di daerah juga mengaku menerima pesan serupa.
"Penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Tidak hanya di Jakarta, tapi di berbagai daerah juga mendapatkan kiriman pesan tersebut. Ada banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," ujarnya.
Argo membantah penangkapan terhadap Ravio adalah tindakan mencari-cari kesalahan seperti yang banyak dituduhkan banyak pihak. "Semua langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi, bukan karena mencari-cari," tegas jenderal bintang satu itu.
Dia juga menjamin penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Terkait indikasi pembajakan akun aplikasi pesan WhatsApp milik Ravio yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo menyatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Untuk alibi akun WA (WhatsApp) RPA diretas ini sedang didalami. Karena ada beberapa keterangan yang memerlukan waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," tambahnya.