Dampak Pernyataan Wanita di Kolam Renang Bisa Hamil: Sitti Dipecat Tidak Hormat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty secara tidak hormat menyusul pernyataannya yang menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.
• Ketua DPRD Ditangkap KPK karena Kerap Mangkir
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022. ”Iya (Keppres) sudah (terbit),” ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).
Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.
”Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202,” tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut. ”Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.
Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.
KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur. Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.
• Perlu Terobosan Atasi Kejenuhan Siswa: Belajar dari Rumah Dinilai Tidak Efektif
Sitti sendiri enggan berkomentar terkait pemecatannya itu. "Insya Allah nanti saya akan memberikan keterangan pers. Sedang dipersiapkan, Insya Allah besok (hari ini, red)," kata Sitti saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (27/4).
Namun sebelumnya Sitti sempat keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Jokowi. Ia menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.
"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya,” kata Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4).
Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya. Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI. Sitti juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
”Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti. "Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.
Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik. Dia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo.
"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.
• Apa Penyebab Diet Mediterania Bikin Usia Hidup Lebih Panjang? Berikut Alasannya
Sitti pun meminta Presiden Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona. "Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi. Ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti.